Somasi tersebut dilayangkan karena Rohayani merasa dirugikan terhadap dua produsen rokok tersebut.
Terkait dengan somasi tersebut, Djarum memberikan tanggapannya.
Dengan Mengisi kolom Register dibawah, anda akan mendapat bonus 30%.
Saat dihubungi Kompas.com, Deputi General Manager Corporate Communication PT Djarum Mutiara D Asmara tidak berkomentar banyak mengenai tuntutan tersebut.
Pasalnya, Mutiara mengaku baru menerima surat somasi yang dilayangkan Rohayani.
"Kami baru saja menerima suratnya. Karena baru terima, jadinya kami sedang mempelajari itu (surat somasi)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/3/2018).
Baca Juga : Prediksi Wolverhampton Wanderers vs Reading 14 Maret 2018
Baca Juga : Prediksi Wolverhampton Wanderers vs Reading 14 Maret 2018
Meski demikian, karena baru menerima surat Mutiara belum memastikan apa langkah kedepan yang ditempuh perusaaan untuk menghadapi tuntutan tersebut.
Dalam tuntutan ini Kompas.com juga telah berusaha menghubungi pihak PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Namun sayangnya, pihak Gudang Garam belum merespon.
Sebelumnya diberitakan Rohayani menuntut PT Djarum Tbk membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Sementara, Gudang Garam dituntut sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, dan santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga : Prediksi Sheffield Utd vs Burton Albion 14 Maret 2018
Baca Juga : Prediksi Sheffield Utd vs Burton Albion 14 Maret 2018
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.
Dalam melakukan penuntutan, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia guna memuluskan langkahnya.